PGI Minta Buku PKN SMP Kelas VII Ditarik Dari Peredaran
Nasional

PGI: UU TPKS, Sah! Hari Bersejarah Bagi Kaum Perempuan Indonesia

Channel9.id – Jakarta. PGI menyampaikan, hari Selasa 12 April 2022 dicatat sebagai hari yang bersejarah bagi kaum perempuan Indonesia, khususnya dalam upaya untuk menghentikan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Sebab DPR mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dalam Rapat Paripurna Ke-19 di Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022.

“PGI menilai bahwa pengesahan UU ini penting mengingat masih tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia dan regulasi yang ada masih belum maksimal memberikan perlindungan terhadap korban serta sangsi terhadap pelaku masih banyak yang ringan,” kata Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow.

Menurut PGI, UU ini secara substansial berpihak kepada korban sehingga akan menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

Baca juga: Pengesahan UU TPKS Momentum Polri Kembangkan Direktorat PPA

“Karena itu, kami yakin hadirnya UU ini akan memberikan perlindungan kepada korban dan mengurangi kasus kekerasan seksual di tanah air,” katanya.

Dalam rangka pengesahan UU ini, PGI menyampaikan apresiasi yang tinggi dan mendalam. Terima kasih kepada DPR dan Pemerintah sudah menyelesaikan UU ini dan mengesahkannya hari ini. Terima kasih juga kepada Koalisi Masyarakat Sipil, dimana PGI ikut serta didalamnya, atas komitmen, kontribusi dan konsistensinya dalam mengawal proses pembuatan UU ini sejak awal sampai akhirnya disahkan.

PGI berkomitmen untuk terus mengawal proses ke depan dalam rangka implementasi UU ini bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya. PGI juga akan ikut serta membantu Pemerintah untuk mengsosialisasikan UU ini agar makin dikenal oleh masyarakat luas.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  61  =  65