Hukum

Pieko Diminta Menyerahkan Diri oleh KPK

Channel9.id-Jakarta. Pemilik PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Nyotosetiadi diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, lembaga antirasuah ini menetapkan Pieko sebagai tersangka penyuap Dolly Pulungan, Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III, dalam proyek distribusi gula.

“Pieko Belum menyerahkan diri, baru DPU (Dirut PTPN III Dolly Pulungan) tadi pagi,” tutur Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9) di Gedung Merah Putih KPK.

KPK menetapkan Pieko dan Dolly d sebagai tersangka bersama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Leksana. Ketiga nama tersebut ditetapkan tersangka pascaoperasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah di Jakarta, sehari sebelumnya.

KPK menangkap lima orang dalam serangkaian operasi senyap tersebut Selasa (3/9). Mereka antara lain pengelola Money Changer di Jakarta, Freddy Tandou, orang kepercayaan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Ramlin; pegawai Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Corry Luca; Direktur Pemasaran PTPN III dan Direktur Pemasaran PTPN III Kadek Kertha Laksana, dan Direktur Utama PT KPBN Edward S Ginting. (vru).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

8  +  1  =