Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Ada 15 daerah yang akan menggelar PSU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 16 permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).
Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya mulai menganalisis potensi kerawanan PSU tersebut. Menurut dia, Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) Pilkada 2020 harus diperbarui berdasarkan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK.
“Kita harus mencek lagi IKP, hasil dari Formulir A (From A), dan evaluasi pengawaasan. Hasilnya adalah pencegahan,” ujar Afif dikutip situs resmi Bawaslu, Kamis (25/3).
Afif meminta Bawaslu provinsi membaca hubungan antara putusan MK dan IKP secara lebih rinci agar bisa melakukan pengawasan dan pencegahan lebih maksimal saat PSU nanti.
Ia mengingatkan, ada persoalan internal juga yang perlu diperbaiki. “Misalnya rekrutmen penyelenggara ad hoc, anggaran pengawasan PSU, dan masalah menjelang PSU,” kata Afif.
Afif mengharapkan langkah antisipasi bisa direncanakan lebih awal dengan menyandingkan semua data pengawasan Pilkada 2020 dengan masalah di MK. Hal itu akan menentukan rekomendasi pengawasan PSU nantinya.
Pada Jumat (19/3), MK mengabulkan sebagian 16 permohonan dan satu permohonan dikabulkan untuk seluruhnya. MK memerintahkan KPU melakukan PSU di 15 daerah dari 16 permohonan dan memerintahkan penghitungan suara ulang untuk satu daerahnya lainnya paling lambat 60 hari kerja sejak tanggal diputuskan.
IG