Politik

Pilkada Dilakukan DPRD, Gerindra Nilai Tidak Melanggar UUD 1945

Channel9.id-Jakarta. Partai Gerindra menegaskan tidak mempermasalahkan pilkada yang dilakukan lewat DPRD.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Ahmad Dasco menyatakan hal itu tidak melanggar UUD 1945.

“Pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali wali kota/bupati di daerah masing-masing,” kata Dasco dalam keterangannya, Selasa (19/11).

Dasco mentatakan, dalam UUD 1945, tak ditulis secara gamblang soal pemilihan langsung. Dasco pun mengutip bunyi Pasal 18 ayat 4 UUD 1945:

Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

Menurut Dasco, pilkada langsung punya legitimasi kuat karena rakyat terlibat untuk memilih pemimpinnya. Namun, harus ada upaya menjaga stabilitas keamanan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Namun, di lain pihak, dalam pilkada langsung ini, pemerintah harus ekstrakeras untuk menjaga stabilitas keamanan agar masyarakat tetap terlindungi. Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat,” ujarnya.

Dasco juga menyinggung soal potensi korupsi kepala daerah karena biaya politik yang tinggi. Selain itu, menurut Dasco, penyelenggaraan pilkada langsung menelan anggaran yang besar.

“Dilihat dari penyelenggaraan, pilkada langsung memerlukan anggaran yang besar, mulai dari persiapan sampai pelaksanaan. Meskipun besar atau kecil anggaran bukan menjadi permasalahan utama, permasalahan yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut,” jelas Dasco.

Oleh karena itu, Dasco menilai pemilihan kepala daerah akan lebih efektif jika dikembalikan melalui DPRD. Namun ia mengatakan perlu ada kajian mendalam dari Kementerian Dalam Negeri ataupun Komisi II DPR.

“Maka dari itu, saya pikir akan lebih efektif, efisien, dan produktif apabila pemilihan kepala daerah, baik bupati/wali kota maupun gubernur, ke depan dikembalikan melalui DPRD. Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komprehensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =