Politik

Pimpinan KPU Diperiksa Polisi, Terkait Kasus OSO

Channel9.id-Jakarta. Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yakni Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebagai saksi pada Selasa (29/1/2019). Keduanya dimintai keterangan laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait KPU tidak mau melaksanakan putusan peradilan tentang pencalonan OSO sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keduanya keluar dari ruangan tim penyidik secara bersamaan selasa (29/1/2019) malam. Kepada media mereka menyampaikan bahwa kedatangannya tersebut karena taat hukum atas pemanggilan dari pihak kepolisian.

“Sebagai komisoner KPU yang taat hukum, kalau ada undangan dari polisi untuk dimintai keterangan, maka kami memenuhi undangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dibenarkan ketuanya usai jalani pemeriksaan Selasa (29/1/2019) malam.

“Ada 20 pertanyaan-pertanyaan seputar alasan kenapa KPU mengambil sikap yang kita lakukan dan kronologinya bagaimana. Pertanyaan tersebut harus kami jawab dengan sebaik-baiknya sesuai apa yang kami lakukan dan argumen-argumen kami yang selama ini kami bangun,” ujar Pramono .

Selanjutnya kepolisian akan memeriksa komisioner KPU RI lainnya, yakni Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan. Kuasa hukum OSO Herman Kadir melaporkan Ketua KPU RI Arief Budiman dan komisioner KPU RI lainnya ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1/2019).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.

KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD), padahal Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU tetap menolak pencalonan OSO karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

50  +    =  58