Channel9.id-Jakarta. Kepala BMKG Alor dengan inisial AB melaporkan Pimred Tribuana Pos Alor Demas Mautuka dan ibu tiga anak di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Ketiga anak tersebut diduga sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku Kepala BMKG Alor AB dan satu orang staffnya. Peristiwa itu terjadi di rumah Dinas Kepala BMKG Alor, awal Juli 2020 lalu.
Pimred Tribuana Pos, Demas Mautuka mengaku pihaknya dilaporkan oleh Kepala BMKG Alor dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/175/VII/2020/NTT/ Polres Alor, tanggal 30 Juli 2020.
Laporan itu terkait pemberitaan tribuanapos.net yang berjudul “Kepala BMKG Alor Dipolisikan Soal Dugaan Setubuhi 3 Gadis di Bawah Umur.”
Dalam laporan Polisi dijelaskan bahwa isi berita yang diunggah tersebut diduga mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Kepala BMKG Alor, AB.
“Laporan itu ditindaklanjuti oleh penyidik TIPITER Polres Alor dengan mengeluarkan surat panggilan Nomor: B/1951/VIII/RES.2.5/2020, Perihal: Undangan Klarifikasi. Saya dijadwalkan akan diperiksa pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2020 di ruang TIPITER Polres Alor. Surat itu ditandatangani Kasat Reskrim Polres Alor IPTU Yohanis Wila Mira,” kata Demas dalam rilis yang diterima Channel9.id, Minggu (09/08).
Namun, kata dia, selaku warga negara Indonesia yang patuh pada hukum, dirinya menghormati laporan Kepala BMKG Alor dan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Polisi pada Senin esok.
“Meskipun saya paham betul bahwa saya berhak menolak pemeriksaan di Polisi jika merujuk pada ketentuan UU Pers. Kalaupun kasus saya ini “dipaksakan” diproses secara hukum pidana maka ini suatu kemunduran kebebasan pers dan akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan demokrasi di Kabupaten Alor, Provinsi NTT,” tandasnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Kepala BMKG Alor berinisial AB belum berhasil dikonfirmasi.
IG