Politik

PKS Minta Tap MPR Larangan Komunisme Jadi Dasar RUU BPIP

Channel9.id-Jakarta. Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RUU BPIP. Ia juga meminta agar TAP MPR Nomor XXV Tahun 1996 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut. Anggota Komisi VII tersebut juga meminta pemerintah fokus dalam penanggulangan Covid-19.

“Catatan kritis fraksi PKS terhadap RUU BPIP ini agar pemerintah tidak memasukkan pasal-pasal yang sebelumnya menjadi kontroversial dalam masyarakat, seperti trisila, ekasila, ketuhanan yang berkebudayaan, serta tafsir atas Pancasila,” kata Mulyanto, Senin  (17/1) dilansir Republika.

“RUU yang tidak mendesak, seperti Pemindahan Ibu Kota Negara serta RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah, mengingat juga kemampuan penyelesaian legislasi per tahun yang tidak banyak,” ujarnya.

Baca juga: PDIP dan Golkar Dukung RUU BPIP untuk Memperkuat Kelembagaan

Kendati demikian, ia mengimbau agar RUU BPIP fokus pada kelembagaan BPIP saja dan tidak mengatur norma lain di luar hal tersebut. Ia berharap, BPIP dapat bekerja sama dengan MPR mengingat MPR juga mempunyai tugas untuk menyosialisasikan 4 pilar MPR, termasuk Pancasila.

“Di samping itu, kelembagaan BPIP agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan membuat tafsir tunggal yang monolitik atas Pancasila,” kata dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut mendorong tafsir Pancasila yang terbuka dan menekankan pada aspek pengamalannya dalan kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara. Menurutnya, Pancasila jangan sekadar dijadikan wacana atau alat bagi rezim untuk menyudutkan kelompok masyarakat yang berbeda tafsir.

“Kita menginginkan Pancasila ini menjadi inspirasi dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.  Menjadikan Indonesian bangsa yang unggul di tengah percaturan global,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Pemerintah sepakat memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

74  +    =  80