Politik

PKS Sindir Presiden Jokowi Terkait Pasal Hina Presiden

Channel9.id-Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyindir sikap Presiden Jokowi di masa lalu terkait pasal hukuman terhadap penghina Presiden di masa darurat virus corona.

“Seingat saya Presiden Jokowi pernah menyatakan dirinya tidak mempersoalkan jika ada kritikan yang keras terhadap pemerintahaannya,” katanya kepada wartawan, Kamis (9/4).

Nasir meminta Jokowi untuk mengingatkan kepolisian terkait tugasnya. Di tengah pandemi ini, kata dia, sebaiknya Polri fokus menjaga keamanan dan ketertiban.

Nasir meminta agar pemerintah tidak menyalahgunakan hukum dengan rencana hukuman untuk penghinaan Presiden. Ia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum yang demokratis.

“Jangan sampai hukum menjadi alat kekuasaan yang membungkam kritik kepada penyelenggaran negara. Rakyat juga berhak menilai presiden dan para penjabat negara karena digaji dari uang rakyat,” kata Nasir.

Nasir memahami aparat kepolisian ingin menjaga harkat dan martabat presiden serta pejabat negara. Namun ia menilai aturan dalam Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 bias dan seperti pasal karet.

Ia mengingatkan pasal penghinaan presiden telah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai tak sesuai dengan kehidupan saat ini.

(virdika rizky utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

88  +    =  94