Channel9.id – Jakarta. PKS menegaskan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bukan merupakan kader PKS.
“Pak Abdul Gani Kasuba bukan kader/anggota PKS,” kata Wasekjen DPP PKS Bidang Hukum dan Advokasi Zainudin Paru dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Zainudin menjelaskan pada Pilkada Maluku Utara tahun 2018, Abdul Ghani maju sebagai calon gubernur Maluku Utara diusung oleh dua partai. Kala itu, Abdul Ghani berpasangan dengan M. Al Yasin Ali yang diusung oleh PDIP dan PKPI.
Ia menuturkan, pasangan Abdul Ghani-Al Yasin saat itu berkontestasi dengan tiga pasang kandidat lainnya. Mereka di antaranya Burhan Abdurrahman – Ishak Jamaludin yang diusung oleh PPP, Hanura, Demokrat, dan Nasdem. Kemudian pasangan Ahmad Hidayat Mus – Rivai Umar yang diusung oleh Golkar dan PPP. Sementara PKS, PAN, dan Gerindra mengusung Muhammad Kasuba-Majid Husen.
“Demikian keterangan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang tidak benar,” kata Zainudin.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Maluku Utara. Abdul Ghani terjaring bersama 14 orang lainnya yang terdiri dari pejabat Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta.
“Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/11/2023).
Ali menuturkan KPK melakukan rangkaian kegiatan OTT ini di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin (18/12/2023).
Para pihak yang diamankan ini masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum dari pihak yang tertangkap OTT.
Lebih lanjut, Ali membenarkan dilakukan upaya penggeledahan di rumah jabatan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate pada Senin kemarin. Namun, belum diketahui apa saja yang disita tim penyelidik dan penyidik KPK dari rumah dinas tersebut.
Selain kediaman Abdul Ghani, penyidik dan penyelidik KPK menggeledah sejumlah lokasi lain di lingkungan Pemprov Maluku Utara, yakni Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), termasuk ruang kerja Abdul Gani Kasuba di Sofifi, Maluku Utara.
Abdul Ghani merupakan gubernur Maluku Utara dua periode yang menjabat 2014-2019 dan 2019-2024. Sebelum menjabat gubernur, ia menduduki posisi wakil gubernur Maluku Utara periode 2008-2013.
Jabatan Abdul Ghani sebagai gubernur Maluku Utara dijadwalkan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Terjaring OTT KPK Bersama 14 Orang Lainnya
HT