Channel9.id-Jakarta. PT. PLN (Persero) berencana memangkas insentif kesejahteraan karyawan guna membayar ganti rugi kepada pelanggan akibat pemadaman listrik pada Minggu (4/8) lalu.
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggannya.
Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Rahardjo Abumanan mengatakan, perseroan tidak bisa mengandalkan dana dari APBN untuk membayarkan ganti rugi tersebut. Perseroan, lanjut Djoko, harus melakukan efisiensi untuk membayarkan ganti rugi kepada pelanggan.
Menurut Djoko, APBN itu digunakan untuk investasi, subsidi. Pembayaran ganti rugi itu menggunakan biaya operasi.
“Enak aja kalo dari APBN ditangkap, enggak boleh,” ujar Djoko Rahardjo Abumanan di kawasan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Djoko menjelaskan, keuangan PLN berpotensi negatif dengan adanya pembayaran ganti rugi tersebut. “Makanya harus hemat lagi, gaji pegawai dikurangi,” ujar dia.
Namun, Djoko belum bisa memastikan berapa besar peran dari pemotongan gaji tersebut terhadap keseluruhan nilai pembayaran ganti rugi. Dia juga tidak bisa memastikan apakah dengan cara tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan biaya ganti rugi. “Bukan cukup tapi karena dampak dari kejadian itu,” ujar dia.
Diketahui, PLN akan memberikan kompensasi kepada pelanggan atas peristiwa pemadaman total di wilayah Jabodetabek dan sebagian Jawa Barat serta Banten pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8).
Kompensasi tersebut akan dibayarkan kepada sekitar sekitar 22 juta pelanggan yang terdampak, baik subsidi maupun nonsubsidi. Ganti rugi akan diberikan merata secara nominal. Kompensasi tidak dihitung berdasarkan lamanya pemadaman listrik di konsumen.