Channel9.id, Jakarta – Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang berlangsung pada periode 2008–2018. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah nama besar di sektor energi nasional, termasuk adik kandung Jusuf Kalla, Halim Kalla.
Kepala Kortas Tipikor, Irjen Cahyono Wibowo, menyebut keempat tersangka terdiri dari mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM), serta tiga pihak swasta, yakni Direktur PT BRN Halim Kalla (HK), Direktur PT BRN berinisial RR, dan Direktur PT Praba berinisial HYL.
“Dari hasil penyidikan, kami temukan adanya permufakatan antara pihak PLN dan rekanan swasta dalam proses lelang proyek PLTU,” ujar Cahyono di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).
Kasus ini berawal dari tender ulang proyek PLTU berkapasitas 2×50 Megawatt yang diadakan oleh PLN. Sebelum proses lelang dimulai, penyidik menemukan adanya korespondensi dan kesepakatan awal antara pejabat PLN dan PT BRN untuk memenangkan perusahaan tersebut.
Panitia pengadaan kemudian meloloskan konsorsium KSO BRN–Alton–OJSEC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Setelah memenangkan tender, pada 2009 KSO BRN justru mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak ketiga dengan imbalan tertentu, bahkan sebelum kontrak resmi ditandatangani.
Namun proyek strategis nasional itu tidak pernah selesai. Meski kontraknya telah diperpanjang 10 kali hingga 2018, progres pembangunan hanya mencapai 85,56%.
PLN telah membayarkan dana sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan sipil dan US$62,4 juta untuk instalasi mekanikal-elektrikal. Kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,35 triliun bila dikonversi dengan kurs saat ini.
Menurut Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Halim Kalla ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT BRN. Ia diduga melakukan kolusi dengan eks Dirut PLN untuk memenangkan proyek tersebut.
Halim dikenal sebagai pengusaha senior dalam Kalla Group, konglomerasi keluarga asal Sulawesi Selatan yang berbisnis di bidang energi, konstruksi, otomotif, dan properti. Ia juga sempat aktif di dunia politik sebagai anggota DPR RI Komisi VII pada 2009 dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Industri Hijau KADIN Indonesia.
Selain itu, Halim sempat terjun ke sektor energi hijau lewat perusahaan Haka Motors, yang memperkenalkan prototipe kendaraan listrik seperti Trolis, Erolis, dan Smuth EV pada 2022.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bukan hanya mengungkap praktik penyimpangan dalam proyek energi, tetapi juga menunjukkan tantangan besar dalam tata kelola proyek strategis nasional di sektor kelistrikan.
Proyek PLTU Mempawah yang seharusnya mendukung ketahanan energi Kalimantan Barat justru menjadi simbol gagalnya pengawasan dan lemahnya transparansi antara BUMN dan rekanan swasta.