Channel9.id – Jakarta. PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana prapradilan terkait penghentian penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) kepada Kejagung dan KPK.
LP3HI mengajukan gugatan pada 21 Juli 2023 dengan nomor 79/Pid/Pra/2023/PN JKT. SEL, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, dan 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang direncanakan akan digelar pada Senin, 14 Agustus 2023.
Melalui gugatan bernomor 79/Pid/Pra/2023/PN JKT. SEL, LP3HI menduga Kejagung menghentikan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo. Terkait dengan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Kejagung dinilai tak mengusut keterlibatan Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. Sementara gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL berkaitan dengan dugaan LP3HI mengenai penghentian penyidikan terhadap staf ahli anggota Komisi I DPR, Nistra Yohan dan perantara pemberian uang kepada oknum di Badan Pengawas Keuangan (BPK) Sadikin.
KPK menjadi pihak yang digugat. LP3HI menilai bahwa KPK seharusnya bisa berperan dalam mengusut proyek negara yang menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada 31 Juli 2023 ditunda karena Kejagung dan KPK tidak hadir. Sidang dipimpin oleh Hakim Hendra Utama Sutardodo.
“Dipanggil termohon dan turut termohon,” dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Minggu (13/8/2023).
Sebelumnya, perkara ini menuduh enam orang dalam proyek strategis nasional yang merugikan negara hingga Rp 8.032 triliun. Mereka adalah mantan Menkominfo, Johnny G Plate; mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif; dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto. Dari pihak swasta, terdapat Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.