Channel9.id – Jakarta. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahmad Samuar menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan terkait penghentian proses penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Dalam kasus itu, nama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tertulis dalam gugatan tersebut.
Gugatan ini dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Kejaksaan Agung RI.
“Menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Samuar saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin(16//11/2023).
Dalam pertimbangannya, Samuar mengatakan PN Jaksel tidak berwenang memerintahkan penyidik Kejaksaan Agung untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap Airlangga.
“Sehingga hakim berpendapat bahwa petitum para pemohon tersebut adalah error in objecto dan tidak berdasarkan hukum,” ujar Samuar.
Dikutip dari laman Surat Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, permohonan ini teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Dalam permohonannya, MAKI dan LP3HI meminta PN Jaksel menyatakan secara hukum Kejagung telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan Airlangga sebagai tersangka.
Mereka juga meminta PN Jaksel memerintahkan KPK sebagai pihak turut termohon mengambil alih penanganan dan penyidikan atas perkara a quo dari termohon.
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Airlangga mengaku menjawab 46 pertanyaan dari jaksa.
“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan,” kata Airlangga dalam jumpa pers usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023.
“Dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya. Hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” lanjutnya.