Channel9.id – Jakarta. Ditreskrimsus Polda Jabar melimpahkan kasus dugaan penghinaan terhadap santri yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar ke Bareskrim Polri.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang menyatakan, penyidikan dilimpahkan supaya penanganannya lebih efektif.
“Alasannya untuk efektivitas penanganan perkara,” katanya, Selasa 9 Maret 2021.
Yaved menyampaikan, berdasarkan keterangan ahli, locus delicty atau lokasi perkara itu berada di Jakarta. Karena itu, perkara dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Diketahui, Forum Mujahid Tasikmalaya yang terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan santri-pengasuh pondok pesantren (ponpes) melaporkan Denny Siregar ke Polda Jabar pada Juli 2020.
Denny Siregar dilaporkan karena telah menghina dan mencemarkan nama baik pesantren. Pasalnya, Denny Siregar di akun Facebook pada 27 Juni, mengunggah foto dan tulisan dengan judul ‘ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG’.
HY