Channel9.id – Jakarta Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan terkait adanya unsur pidana dalam peristiwa longsor Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kapolda Jabar Irjen Ahmad Dofiri menyampaikan, penyelidikan akan diutamakan terkait perizinan permukiman warga yang tinggal di dekat lokasi bencana longsor.
“Penyelidikan terkait perizinan perumahan ini akan kami dalami seperti apa perizinannya,” katanya, Minggu 10 Januari 2021.
Menurutnya, lokasi perumahan di lingkungan tebing ini tidak layak untuk didirikan hunian. Sebab, potensi terjadinya tanah longsor cukup rawan di daerah tersebut.
“Jadi kalau areal seperti ini dibangun perumahan seyogyanya memang sangat rawan. Tetapi nanti kita selanjutnya akan kita dalami itu,” katanya.
Diketahui, korban dalam bencana longsor di Sumedang yang terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu mencapai 13 orang meninggal dunia.
Kemudian, sebanyak 25 orang selamat, tiga di antaranya dievakuasi tim SAR gabungan dan 21 menyelamatkan diri. Sementara, 27 orang lainnya masih dalam pencarian.
(HY)