Channel9.id – Jakarta. Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Edi Faryadi menyatakan, timnya telah menangkap 28 orang penambang ilegal terkait kasus penambangan emas liar di wilayah tersebut.
Dalam hal ini, tim berhasil mengamankan barang bukti emas sekitar dua kilogram dan alat berat jenis ekskavator, sejumlah dompeng, serta 93 barang bukti lainnya.
“Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas tambang ilegal khususnya di Jambi dan kami juga tidak pandang bulu dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut,” kata Edi dilansir Antara, Jumat (19/6).
Edi menyatakan, Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas penambangan liar.
Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 hingga saat ini.
Polda Jambi pun meminta aktivitas penambangan liar segera dihentikan. Selain merusak lingkungan aktivitas penambangan liar juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.
“Penambangan emas ilegal ini sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Untuk itu, kita minta untuk segera dihentikan. karena juga telah merusak lingkungan,” kata Edi.
(HY)