Channel9.id – Jakarta. Polda Jambi mencatat ada 14 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari hingga Februari 2021. Dari belasan kasus itu, 3 orang sudah ditetapkan jadi tersangka.
“Rinciannya Polres Tebo 2 kasus, Polres Muarojambi 2 kasus, Polresta Jambi 1, Polres Tanjab Barat 4, Polres Tanjab Timur 5 kasus,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto, Jumat 26 Februari 2021.
Dia meminta supaya tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar karena merugikan negara dan masyarakat luas.
“Setop bakar hutan dan lahan karena banyak yang dirugikan. Baik pelaku itu sendiri maupun secara kesehatan dan ekonomi juga akan berdampak,” katanya.
Dia menjelaskan, dampak dari karhutla yaitu membuat kabut asap tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang. Dampak lain, debu dengan ukuran partikel kecil dan gas yang berdampak terhadap kesehatan manusia.
“Seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara,” ucapnya.
Sementara dampak dari aspek ekonomi, yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari. Kemudian menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan.
“Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara,” kata Mulia.
Dia juga mengingatkan, tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman yang cukup berat.
“Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujarnya.
HY