Channel9.id – Surabaya. Polda Jawa Timur membentuk tim gabungan untuk menyelidiki kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, yang terjadi pada Senin (29/9/2025) pukul 15.00 WIB. Tim ini terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan tim itu dibentuk untuk mendalami dugaan kegagalan konstruksi yang menyebabkan ratusan santri menjadi korban. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/4/IX/2025/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Buduran/Polresta Sidoarjo.
“Tim tersebut akan fokus mendalami kemungkinan pelanggaran teknis pembangunan, termasuk apakah struktur bangunan memenuhi standar keamanan dan kekuatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,” kata Nanang di RS Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025).
Nanang mengatakan, saat kejadian, para santri sedang salat Asar berjemaah. Kemudian, bangunan musala dan asrama putra yang masih dalam proses konstruksi dan pengecoran pun runtuh.
“Dugaan awal penyebabnya adalah failure of construction atau kegagalan konstruksi,” ujarnya.
Nanang menjelaskan langkah cepat dilakukan jajaran Polresta Sidoarjo. Di antaranya dengan membuat laporan Polisi disertai sinergi lintas instansi dalam operasi kemanusiaan.
“Kami kedepankan aspek kemanusiaan dengan melakukan evakuasi dan pertolongan korban,” ujarnya.
Setelah proses evakuasi, pembersihan lokasi, hingga proses identifikasi korban meninggal dunia yang masih berlangsung, Polda Jatim resmi mengambil alih proses penyelidikan dari Polresta Sidoarjo.
“Kami libatkan tim ahli, baik dari bidang teknik sipil maupun hukum pidana, untuk menentukan penyebab pasti kegagalan konstruksi,” imbuhnya.
Sejauh ini, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang sebagai saksi. Nanang mengatakan jumlah itu masih akan berkembang.
Ia mengatakan pihaknya akan menyangkakan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan.
“Kami ingin memastikan agar setiap pembangunan, khususnya fasilitas publik seperti pesantren, dilakukan sesuai standar keselamatan. Tragedi ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang kembali,” tuturnya.
HT