Channel9.id-Surabaya. Tim Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil ungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis Sabu. Sebanyak tiga kilo gram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi berhasil disita dari dua tersangka.
Dua tersangka tersebut adalah MMS dan IR, mereka diamankan dari tempat dan waktu yang berbeda. Dari keterangan keduanya diungkapkan bahwa barang haram yang disinyalir dari China ini akan diedarkan ke Jawa Timur dan Provinsi lainnya.
Baca juga: Berantas Narkoba, Polda Sumsel Tangkap 63 Tersangka dalam Sepekan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kasubdit III Diresnarkoba Polda Jatim Kompol Tony Kasmiri, mengatakan, pelaku diamankan pada 12 dan 15 September 2021.
Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya, Senin (4/10/21).
Berbekal informasi dari masyarakat, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.
Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi mengamankan 1 kantong plastik, yang berisi 1 bungkus teh china berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.
Sementara Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.
“Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak satu juta dua ratus ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan,” papar Kompol Toni.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan, dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka, dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan timbangan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum”.