Channel9.id-Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik investasi ilegal dengan omset hingga Rp750 miliar. Uniknya, omset tersebut dicapai hanya dalam waktu 8 bulan saja.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, kasus kejahatan oleh korporasi ini memanfaatkan kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah.
“Ini (kasus investasi) dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online,” ujarnya, Jumat (3/1).
Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52). Kedua tersangka sebelumnya diketahui juga pernah terlibat dalam kasus yang sama pada 2015 lalu di Polda Metro Jaya.
“Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri tanpa mengantongi izin, 8 bulan lalu,” tegasnya.
Dari modus ini, para tersangka saat ini sudah berhasil merekrut setidaknya 240 ribu anggota. Untuk memperlancar perekrutan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
“Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta,” terang Luki.
Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT.
Sejumlah barang bukti juga disita, diantaranya uang yang diduga hasil penipuan pelaku sebesar Rp 50 miliar. 16 mobil berbagai merk, dua motor dan rekening koran milik PT Kam And Kam.
“Dari rekening perusahaan atas nama PT Kam And Kam yang sudah kami blokir, yang mana dari Rp 120 miliar baru yang bisa kita amankan ini Rp 50 miliar,” tutupnya.