Channel9.id-Jakarta. Satgas Praja Semeru Polda Jawa Timur berhasil mengungkap pelaku pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan Administrasi Kependudukan. Polda Jatim menahan AS (44), yang memalsukan dokumen berupa Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, eKTP, Paspor hingga surat keterangan domisili.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka ini akan digunakan untuk kepentingan Pemilukada ataupun Pilkades.
“Data tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades nantinya. Para pemesan Data Palsu ini dari berbagai daerah termasuk luar Jawa Timur diantaranya, Lampung, NTB NTT, Jawa barat, Jawa tengah Jawa timur dan Maluku,” ujar Irjen Pol Luki, Senin (17/02).
Luki menyebut, temuan ini akan dikembangkan ke beberapa daerah lain, guna mengungkap dugaan keterlibatan sindikat lainnya.
“Saat ini kami juga akan bekerjasama dengan Polda lain untuk mengantisipasi ini, begitu juga dengan KPU karena indikasinya akan digunakan untuk penambahan suara dan yang lain-lainnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras III, Kompol Oki Ahadian menambahkan ini masih awal, nantinya akan di kembangkan lagi.
“Jaringan ini akan dikembangkan lagi, tunggu info selanjutnya,” ujarnya singkat.
Diketahui, pada Tahun 2020 ini akan digelar 270 Pilkada di seluruh Indonesia. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan Dokumen ini akan terjadi dan marak digunakan terutama untuk kepentingan pencoblosan atau untuk calon Independen.