Hukum

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 22 Ribu Benih Lobster

Channel9.id – Jakarta. Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 22 ribu benih lobster atau benur. Adapun polisi mengamankan tersangka berinisial W, warga Wonogiri, Jawa Tengah.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis 11 Juni 2021.

W diduga akan menyelundupkan 22 ribu benih lobster jenis pasir dan jenis mutiara yang didapatnya di perairan Pantai Unam, Kabupaten Trenggalek, Jatim.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara,” katanya.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswanto menyampaikan, penangkapan W ini dilakukan Minggu 6 Juni 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

Bacs juga: Polda Jatim Tangkap Penjual Baby Lobster ke Vietnam

Pelaku saat itu tengah melintas di Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, dengan mengendarai mobil bernopol F 1336 QR.

Saat digeledah, W ternyata kedapatan membawa baby lobster sejumlah tiga kardus. Masing-masing kardus berisi 25 kantong dan 22 kantong plastik benur.

“Di dalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor, yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke P, penerima di wilayah Solo,” ucapnya.

Atas perbuatannya, W dipersangkakan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  2  =