Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan di SMA SPI Batu
Hukum

Polda Jatim Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan di SMA SPI Batu

Channel9.id-Surabaya. Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA SPI Kota Batu dan dilakukan oleh pemilik sekolah yang berinisial JE. Polisi mulai melakukan penyidikan terhadap laporan Komnas Perlindungan Anak (PA) dengan membentuk sebuah tim untuk penyidikan.

Usai ketiga korban melakukan visum di RS bhayangkara dan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan pada seni kemarin. Hari ini polisi melakukan gelar perkara tahap awal terhadap kasus ini di Polda Jatim. Gelar perkara tahap awal ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum dan tim penyidik yang dibentuk Polda Jatim.

“Iya (gelar perkara awal) tadi pagi ini di Polda. Yang mimpin Pak Dirreskrimum langsung dengan tim yang ditunjuk,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (1/6/21).

Ditanya apakah gelar perkara awal ini untuk menentukan tersangka? Gatot mengatakan bahwa gelar perkara ini untuk mengumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya

“Ya kan gini, untuk pengambilan keterangan korban 3 itu kan sudah yang kemarin. Terus habis itu dasarnya kita gelar perkara awal. Untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, Nah dari gelar perkara awal ini, nanti tim akan ke Batu. Untuk kegiatan apa saya belum dapat update ” terangnya.

Gatot menjelaskan gelar perkara awal ini belum untuk menentukan status tersangka. Sebab, untuk menentukan status tersangka, pihaknya harus mengumpulkan barang bukti dari gelar perkara dan keterangan dari para korban dahulu.

“Belum (penentuan tersangka). Kan harus menunggu bukti-bukti dulu dari gelar perkara itu. Kalau sudah ada bukti-bukti nanti dilakukan analisa gelar perkara terus pengambilan keterangan 15 korban. Itu kan juga kan harus didampingi dengan Komnas PA,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA )Arist Merdeka Sirait melaporkan dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE Pendiri Sekolah SPI Kota Batu Sabtu (29/5/2021) lalu ke SPKT Polda Jatim.

Berdasarkan laporan dari para korban yang dia terima, kekerasan seksual itu dilakukan sejak 2009-2020 kemarin tidak hanya di lingkungan SPI di Kota Batu juga saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tidak hanya kekerasan seksual, berdasarkan keterangan dan hasil investigasi Komnas PA, JE juga diduga melakukan kekerasan fisik dan verbal, serta melakukan eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  67  =  72