Channel9.id-Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Selama 7 hari terhitung Rabu (8/1) besok, polisi mulai menerapkan uji coba sistem tilang elektronik (e-tilang) yang disebut dengan electronic traffic law enforcement (ETLE). Sistem tilang elektronik ini, didukung oleh penempatan 757 kamera yang tersebar diberbagai titik jalan di Surabaya.
“Kita akan di uji coba dan akan di cetak pelanggaran atau tilangannya, tapi masih diberi logo uji coba. Selanjutnya, 14 Januari akan dilaunching atau diterapkan tilang elektronik,” tutur Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya berencana mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dengan memanfaatkan CCTV (Closed Circuit Television) pada Januari 2020.
“20 (titik) di persimpangan dan 5 (titik) overspeed (pelanggaran batas kecepatan),” tandasnya.

Dalam uji coba ini ditargetkan 100 kendaraan setiap harinya yang akan dilakukan penindakan. Kendaraan yang terkena penindakan, akan dikirimi surat pemberitahuan pelanggaran, sesuai dengan alamat yang tertera dalam surat dokumen kendaraan.
Kemudian dalam proses pelanggar yang menerima surat konfirmasi bisa mendatangi Mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (posko Gakkum) untuk melakukan konfirmasi dan Petugas akan menerbitkan surat tilang usai di input data.
Selanjutnya pelanggar membayar denda ke Bank BRI. Jika pelanggar mengajukan keberatan, bisa melakukan konfirmasi ke nomor yang tertera dalam surat. Kemudian mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bagi pelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi, tetapi belum membayar selama 15 hari, maka STNK otomatis diblokir melalui ERI (Registrasi dan Identifikasi Elektronik).