Polda Jatim Olah TKP Dan Periksa Saksi Kasus Pesta Ultah Khofifah
Hukum

Polda Jatim Olah TKP Dan Periksa Saksi Kasus Pesta Ultah Khofifah

Channel9.id-Surabaya. Menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pesta ulang tahun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa beberapa waktu yang lalu, Polda Jawa Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya kini tengah menganalisa hasil olah TKP dan keterangan para saksi.

“Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Kemudian kegiatan olah TKP juga sudah kami lakukan, dan sekarang ini masih proses analisa,” kata Gatot, Jumat (28/5/21).

Meski demikian, Gatot tidak menjelaskan detail berapa orang saksi yang telah dimintai keterangan, dan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.

Ia pun berharap masyarakat bisa bersabar, sebab penyelidik saat ini masih melakukan penyelidikan kasus tersebut.

“Jadi berikan kesempatan pada kami, penyelidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Emil Dardak mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang berjalan di Polda Jatim, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pesta kejutan ulang tahunnya bersama Khofifah.

Sebelumnya, sejumlah kelompok masyarakat di Jawa Timur, melaporkan Gubernur Khofifah Indar Parawansa atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi saat pesta ulang tahunnya, Rabu (19/5).

Laporan itu salah satunya dilayangkan oleh Advokat Muhammad Sholeh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Surabaya, Senin (24/5). Selain Khofifah, terlapornya adalah Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

Selain Sholeh, laporan juga dilayangkan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi. Mereka melaporkan Khofifah atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  26  =  34