Channel9.id – Jakarta. Polda Jatim memastikan penegakan hukum kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RS Paru Surabaya, dilakukan secara humanis dan solutif.
Dalam hal ini, Polda Jatim mengintruksikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, gencar melakukan edukasi terkait bahaya Covid-19 berikut penularan dan pemulasaraan jenazah kepada masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko menyatakan, melalui tim Covid Hunter, pihaknya telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Tim Kuratif Gugus Tugas Provinsi Jatim untuk melakukan tracing, testing dan treatmen. Ini untuk mencegah terjadinya klaster Covid-19 baru.
“Melihat aspek yuridis dan sosiologis, penegakan hukum tetap akan dilakukan secara humanis dan solutif. Tujuannya tidak menimbulkan resistensi di tengah masyarakat,” katanya berdasar keterangan tertulis, Rabu (10/6).
Trunoyudho pula menyatakan, di masa transisi menuju new normal, ada beberapa hal yang harus dikuatkan. Salah satunya, gencar memberikan edukasi kepada masyarakat terkait segala sesuatu tentang Covid-19.
Selain itu, polisi juga akan melakukan langkah preventif atau pengawalan. Misal dari rumah sakit rujukan menuju tempat tujuan.
(HY)