Channel9.id – Jakarta. Polda Jatim meminta Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terkait kasus pengadangan ambulans yang membawa jenazah positif Covid-19 di Pamekasan, Rabu (10/6) lalu.
Sebagai langkah awal, polisi akan meminta keterangan dari pihak RSUD Pamekasan. Terutama yang turut mengantarkan jenazah kemudian dihalangi massa di Kecamatan Waru, Pamekasan. Mereka akan dijadikan saksi mata kejadian.
“Ada petugas medisnya, ada tugas pemulasaraannya, ini yang akan kami lakukan pemeriksaan lebih awal,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (17/6).
Kemudian, polisi juga akan memeriksa keluarga jenazah.
“Sebab, dalam peristiwa tersebut keluarga turut mengawal dari rumah sakit saat jenazah akan dimakamkam dengan protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Tapi saat massa mengadang ambulans di tengah jalan, rumah sakit akhirnya menyerahkan jenazah tersebut kepada keluarga. Berdasarkan laporan yang masuk, massa sempat mengancam petugas medis yang mengantar jenazah ke pemakaman.
“Karena terkait dengan masalah KUHP atau tindak pidana umum dengan pemaksaan perbuatan tidak menyenangkan dengan cara ancaman, yang akan kami lakukan proses terlebih dahulu,” kata Trunoyudo.
Diketahui sebelumnya, RSUD Pamekasan mulanya menerima seorang pasien terinfeksi Covid-19 asal Kecamatan Waru, Pamekasan. Setelah dirawat selama satu minggu, pasien tersebut meninggal dunia.
Kemudian, terjadi pengadangan saat hendak menuju pemakaman. Warga tidak mau daerahnya yang masuk zona hijau menjadi merah karena jenazah itu.
(HY)