Hukum

Polda Jatim Tangkap Penjual Baby Lobster ke Vietnam

Channel9.id-Surabaya. Tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga pelaku perdagangan benih Lobster Ilegal. akan mengirim 10.278 ekor lobster.

Para pelaku ini DPK alias WWN, asal Trenggalek, AHP alias AGT dan NW alias WJL asal pacitan, ditangkap polisi di kawasan Ngawi, Madiun, Trenggalek dan Tulungagung.

Kabid humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera, menjelaskan bahwa penangkapan benih lobster bisa merusak ekosistem. Menurutnya keberadaan lobster bisa mengalami kepunahan jika diambil terus-menerus dalam jumlah banyak.

“Ketiga tersangka melanggar Peraturan Kementerian Perikanan nomor 56 tahun 2016. Disebutkan tentang pelarangan terhadap lobster di bawah ukuran 200 gram. Ini mengancam ekosistem yang ada di sana,” ujarnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka menjual benih lobster tersebut keluar negeri (eksport) dengan tujuan Ho Chi Min, Vietnam.

“Benih Lobster tersebut dieksport ke Ho Chi Min Vietnam, melalui perjalanan dari Surabaya, transit di Singapura. Benih lobster tersebut terlebih dahulu dikumpulkan dikolam penangkaran,” ungkapnya.

Akibat perbutannya itu para pelaku terpaksa mendekam dibalik jeruji besi. Mereka dikenakan Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Pasal 26 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama maksimal 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  43  =  45