Channel9.id-Jakarta. Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
“Sebelumnya, direktorat ini telah mengungkap penyalahgunaan narkoba di Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya,” ujar Kabid Humas Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat konferensi pers Selasa (02/06).
Hendra menjelaskan, kasus ini terungkap saat ada informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Kota Sampit.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Kota Sampit. Barang haram tersebut dikirim dengan cara diantarkan langsung oleh seorang kurir sabu dari Kota Pontianak Provinsi Kalbar,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari Tribrata.
Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Kombes Pol. Bonny Djianto menjelaskan setelah mendapatkan informasi ini, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Jumat (29/05) lalu, kami berhasil menangkap seorang pelaku berinisial HM (40) di Jalan SPG Barat Perum Kencana Elok No. 05 Rt. 016 Rw. 004 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentaya Baru Ketapang Kabupaten Kotawaingin Timur (Kotim) dengan barang bukti berupa lima paket sabu berat bruto 400 gram di dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maroon Nopol KH 1723 FR,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman, lanjut Bonny, pihaknya kembali melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Selang beberapa jam kemudian, pelaku berinisial Ag (34) Di Jalan Simpang Runtu Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar dengan barang bukti berupa sebuah minibus Daihatsu Xenia warna hitam Nopol KB 1451 WN,” paparnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Ag mendapatkan upah dari EU senilai Rp15.000.000 setelah berhasil mengirimkan paket tersebut.
“Jadi, kakak kandung Ag berinisial WD yang berada di Lapas memerintahkan EU untuk menyerahkan sabu tersebut yang kemudian diantarkan ke Sampit,” tandasnya.