Hukum

Polda Metro Jaya Amankan 12 Tersangka Pengedar Tembakau Gorila

Channel9.id Jakarta. Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan 12 tersangka terkait kasus home industri ganja atau tembakau gorila. Mereka diduga tergabung dalam sindikat tembakau gorila jaringan lintas provinsi dari Jakarta-Cirebon-Bandung.

Wadir Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana mengungkapkan, sindikat itu mengedarkan barang dengan memanfaatkan media sosial jenis Instagram (IG).

Ia menyatakan, para tersangka membuat hingga menjual barang itu. Para tersangka membuat ganja dengan cara otodidak.

“Membuat tembakau gorila cenderung lebih mudah sehingga para tersangka bisa belajar sendiri dan buat sendiri. Barang-barang yang diperlukan itu sudah ada dari sumber yang terpisah sehingga saat mereka dapat bahan itu dia bikin sendiri dan distribusikan sendiri. Keterkaitannya ini hanya jual beli,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4).

Di kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, sindikat berkomunikasi dengan menggunakan medsos yang ada di Instagram baik chating dan memesan biang bibit ini.

Selain menggunakan media sosial, sindikat itu hanya menerima pembayaran melalui uang elektronik. Hal itu dilakukan supaya tidak mudah terendus oleh pihak kepolisian.

Setelah sindikat ini mendapatkan pembeli di media sosial, para tersangka mengirim narkotika itu ke pembeli dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Lagi-lagi sindikat ini mengelabuhi jasa pengiriman barang dengan cara ganja sintetis itu dimasukan ke dalam makanan seolah-olah tersangka sedang mengirim makanan.

“Mereka mengirim menggunakan jasa pengiriman barang. Melalui jasa pengiriman barang dia mengelabuhi dengan kotak kardus berisi makanan,” katanya.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  84