Nasional

Polda Metro Jaya Berikan Blangko Teguran Bagi Para Pelanggar PSBB

Channel9.id Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota dan Kabupaten Bekasi. Sanksi itu berupa blangko teguran yang mirip dengan surat tilang pelanggaran lalu lintas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, untuk saat ini, di Kota dan Kabupaten Bekasi sanksi yang diberlakukan masih berupa teguran secara lisan.

”Nanti semua pelanggar PSBB diberikan blangko teguran. Blangko itu mirip dengan surat tilang pelanggaran aturan lalu lintas,” katanya, Kamis (16/4).

Ia mengatakan, teknis pelaksanaan pemberian sanksi dilakukan saat petugas memeriksa pengendara yang melintas. Bila terbukti melanggar aturan, akan diminta turun ke pos untuk mengisi blangko teguran. Pelanggar akan mengisi blangko dan menandatangani blangko teguran itu dengan harapan tidak kembali melanggar.

Sambodo menjelaskan, penggunaan blangko teguran bertujuan untuk mendata seberapa banyak teguran yang dilakukan pada hari itu, sekaligus mengetahui jenis pelanggaran apa yang kerap dilakukan pelanggar.

”Ini menjadi catatan kami, sehingga kami bisa mengevaluasi pelanggaran meningkat atau menurun,” kata Sambodo.

Sambodo meyakini, blangko teguran itu dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB. Di dalamnya berisi pernyataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya.

”Kolom di bawah blangko teguran itu ada penyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang ditandatangani para pelanggar di atas meterai,” terang Sambodo.

Dia menegaskan, kebijakan blangko teguran itu telah diuji dan terbukti efektif diterapkan di DKI Jakarta untuk menekan angka pelanggar aturan PSBB.

”Saat diterapkan di DKI Jakarta pada Senin (13/4), pelanggar mencapai 3.400 orang, namun dua hari berturut-turut berikutnya turun menjadi 2.100 pelanggar. Angka penurunannya hingga 40 persen, ini terbukti sangat berhasil,” kata Sambodo.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  28  =  30