Nasional

Polda Metro Jaya Data Bengkel Penjual Knalpot Bising

Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya mendata bengkel-bengkel yang memproduksi dan menjual knalpot bising. Pendataan dilakukan sebagai tindaklanjut larangan kendaraan berknalpot bising untuk melintas di beberapa ruas jalan di DKI Jakarta.

“Saat ini kita semua satlantas wilayah sedang melakukan pendataan terhadap bengkel-bengkel variasi yang selama ini ditenggarai menjual dan memasang knalpot bising. Kami akan datakan dan kita akan kumpulkan kalau perlu kita akan edukasi,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 24 Maret 2021.

Pendataan dilakukan dengan beberapa cara seperti mendatangi bengkel atau mengadakan pertemuan di Polda.

Sambodo menjelaskan, berdasarkan undang-undang, penggunaan knalpot bising dilarang. Pelarangan itu tertuang dalam Pasal 285 Juncto Pasal 122 terkait dengan persyaratan dan kelayakan jalan. Di mana salah satunya adalah persyaratan teknis dan kelayakan jalan terkait dengan kebisingan suara.

“Kita akan berikan sosialisasi bahwa ada pasal ada undang-undang yang dilanggar ketika seseorang pengendara sepeda motor menggunakan kenalpot bising,” ujar Sambodo.

Sambodo menyampaikan, sudah menjadi tugas polri untuk memberikan edukasi untuk pengendara. Terutama memberikan edukasi untuk pemilik kendaraan yang melakukan pergantian yang berhubungan dengan kebisingan suara, kelayakan jalan, kedalaman alur ban, keterangan lampu, klakson atau spare part yang tidak lulus uji teknis.

“Yang kemudian kendaraan itu menjadi tidak layak jalan. Ketika tidak layak jalan itu lah kemudian kita lakukan edukasi terhadap pelanggaran tersebut,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  4  =