Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya mengedarkan kembali obat penanganan Covid-19 dari kasus penimbun yang diungkap beberapa waktu lalu.
“Obat ini kita coba jual kepada orang yang membutuhkan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Kamis 5 Agustus 2021.
Mukti memastikan, obat tersebut tidak dijual dengan harga tinggi. Obat itu akan dijual dengan harga yang sudah ditentukan.
“Obat ini dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET),” beber Mukti.
Mukti menyebut penjualan obat itu tidak akan mengganggu kasus tersebut. Sebab, barang bukti kasus ini yang semula berbentuk obat akan digantikan dalam bentuk uang.
“Jadi untuk barang buktinya hanya uang saja ke pengadilan,” kata Mukti.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya baru saja menciduk 24 orang terkait kasus penimbunan obat penanganan Covid-19. Dari 24 orang ini diantaranya merupakan perawat atau tenaga medis.
Sindikat ini berperan mulai dari membeli obat penanganan Covid-19 menggunakan resep dokter yang sudah diseting oleh nakes. Sindikat ini juga mengumpulkan obat-obat Covid dari para pasien Covid-19 yang sudah meninggal dunia.
Obat-obat itu pun kemudian dikumpulkan dan ditimbun. Kemudian, sindikat ini menjual obat tersebut dengan harga mahal melalui media sosial.
HY