Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan, pihaknya mengikuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan untuk Ojek Online (ojol) di masa PSBB Jakarta.
Diketahui, Kemenhub memperbolehkan ojol mengangkut penumpang di masa PSBB Jakarta, asal memenuhi protokol yang berlaku.
“Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh Juru Bicara Departemen Perhubungan, Ibu Adita kalau tidak salah yang mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang,” kata Dirlantas Kombes Sambodo kepada wartawan, Senin (13/4).
Kendati demikian, Sambodo menyatakan, pihaknya akan berdiskusi dengan instansi terkait soal aturan PSBB khusus ojol tersebut. Tujuannya, menyamakan persepsi berbagai instansi.
“Kita akan diskusikan ini dengan Dishub, sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta,” ungkap Sambodo.
Ia pun mengaku, melihat perbedaan pendapat di tubuh Kementerian Perhubungan terkait aturan ojol tersebut. Kemenhub dalam jumpa pers menyebut, ojol diperbolehkan mengangkut penumpang. Sedangkan, menurut aturan tertulis Kemenhub, ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang.
“Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media Juru Bicara Kemenhub bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi disatu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silakan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang,” katanya.
(Hendrik)