Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya masih mendalami dan mencari kontruksi kasus OTT pejabat UNJ dan kemendikbud.
“Ini kan baru diserahkan ke kami baru dua hari yang lalu ya. Kami sudah panggil tujuh orang yang terjaring OTT untuk wajib lapor dulu. Lalu, saat ini kami pelajari dan dalami dulu ya kontruksi perkaranya seperti apa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (25/5).
Yusri melanjutkan, KPK telah menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian dengan pertimbangan Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
“Ini kan masih staf-stafnya saja. Mau gelar perkara lagi masih lebaran. Nanti dikabari lagi ya,” katanya..
Sebelumnya, KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan THR oleh pihak UNJ kepada pejabat Kemendikbud. Usai menangkap satu orang dan memeriksa enam orang, KPK melimpahkan perkara ini ke Polda Metro. Alasannya tak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini rektor UNJ.
Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan kasus tersebut berupa satu dokumen dan tujuh orang dari KPK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, perkara tersebut diterima Polres Jakarta Selatan pada Kamis malam, (21/5). Kemudian, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda keesokan harinya.
“Penyerahan dari teman-teman KPK dalam bentuk satu dokumen dan tujuh orang yang diduga dari UNJ dan pegawai Kemendikbud,” kata Yusri, Sabtu, (23/5).
(Hendrik)