Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya memastikan tidak ada penutupan akses jalan, meski menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Penerapan PSBB mulai berlaku Jumat (10/4) hingga 14 hari kedepan.
“Tidak ada. PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (8/4).
Diketahui, dalam konferensi pers, Selasa (7/4/) malam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak melarang kendaraan pribadi selama penerapan PSBB. Kendati demikian, ia meminta masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi wajib melakukan physical distancing.
Anies menyatakan, Pemprov DKI Jakarta hanya akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota. Transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang dan jam operasional.
Untuk jumlah penumpang, transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing. Artinya, transportasi umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh.
(Hendrik)