Channel9.id – Jakarta. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 7 orang saksi kasus Ravio Patra Asri (RPA) terkait dugaan ujaran kebencian melalui pesan Whatsapp.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyatakan, dari 7 saksi itu, 2 saksi di antaranya ialah saksi ahli.
“Dalam 24 jam pertama proses penyelidikan, tim mendapatkan keterangan dari lima saksi, dua orang ahli dan pemeriksaan digital forensik,” katanya, Senin (27/4).
Seluruh saksi telah diperiksa sejak penangkapan RPA pada Kamis (23/4) lalu. Sebaliknya, Suyudi bilang, Ravio saat itu diperiksa selama 9 jam.
“Sementara RPA sendiri diperiksa selama sembilan jam dalam tahap penyidikan,” ungkap dia.
Suyudi menyatakan RPA terlibat ujaran kebencian dari pesan akun WhatsAppnya yang mengirimkan ujaran kebencian. Namun, Ravio melaporkan akunnya telah diretas oleh orang yang tidak dikenal.
“Yang jelas perbuatan pengiriman pada pukul 13.00 WIB oleh nomor akun WA nomor RPA itu sedang didalami dan penyidik harus hadir supaya masyarakat tidak resah,” pungkasnya.
(Hendrik)