Channel9.id – Jakarta. Sebanyak 124 kendaraan dengan pelat nomor khusus dikenai sanksi tilang. Mereka ditilang usai melanggar aturan lalu lintas, mulai dari ganjil genap hingga penggunaan rotator dan sirine.
Dirlantas Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat dewa tersebut.
Bahkan, untuk mengantisipasi tindak pelanggaran yang dilakukan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat ‘sakti’ Polisi akan memperketat permohonan pembuatan atau perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) khusus.
Baca juga: Terkait Pelat Mobil “RFS”, Selegram Rachel Vennya Dipanggil Polisi Hari Ini
“Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan,” kata Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 19 Januari 2022.
Sambodo menyampaikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat baru atau memperpanjang pelat nomor kendaraan khusus atau dewa.
Pertama, dengan adanya surat permohonan dari masing-masing instansi terkait. Jika dari instansi pemerintahan maka harus mendapat surat permohonan dari tingkat Eselon 1, sedangkan instansi TNI-Polri harus mendapat persetujuan dari Kasatker (Kepala Satuan Kerja).
“Kemudian yang kedua harus mendapat rekomendasi, untuk di luar instansi Polri itu Intel, kalau di instansi Polri dapatnya dari Propam,” sambungnya.
Sementara syarat ketiga yaitu dengan melampirkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB yang sah, serta nomor kendaraan diawali huruf B (wilayah hukum Polda Metro Jaya).
“Setelah itu nanti akan dilakukan cek fisik dan disertai dengan foto copy kartu identitas atau KTA si pejabat pemohon pelat nomor khusus kendaraan tersebut,” jelas Sambodo.
Jika nantinya para pemilik pelat nomor kendaraan khusus atau dewa ini kembali melakukan tindak pelanggaran lalu lintas, maka Polda Metro akan me-record sehingga perpanjangan pelat tidak akan bisa dilakukan.
“Ini tentu akan menjadi catatan kami, kalau kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan bisa perpanjang STNK khusus tersebut,” pungkas Sambodo.
HY