Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat. Perpanjangan ini mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap ini masih berlaku di tiga titik kawasan sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Ketiga titik kawasan itu meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.
“Ganjil genap tetap berlaku,” kata Sambodo kepada wartawan, Selasa 14 September 2021.
Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap
Sambodo menyatakan, mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang. Baik secara manual maupun elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement alias e-TLE.
Selain itu, Sambodo menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan kebijakan baru terkait ganjil-genap di beberapa titik wisata di Jakarta.
Hal ini menyusul pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut sebelumnya menyampaikan jika kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di titik-titik wisata. Khususnya di waktu akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga.
“Nanti sedang kita konsepkan dulu. Kita lagi lihat mana tempat wisata di DKI yang buka,” pungkas Sambodo
HY