Polda Metro Jaya Perpanjang Kebijakan Ganjil-Genap
Nasional

Polda Metro Jaya Perpanjang Kebijakan Ganjil-Genap

Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat. Perpanjangan ini mengikuti masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, kebijakan ganjil-genap ini masih berlaku di tiga titik kawasan sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Ketiga titik kawasan itu meliputi Jalan Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said.

“Ganjil genap tetap berlaku,” kata Sambodo kepada wartawan, Selasa 14 September 2021.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil-Genap

Sambodo menyatakan, mereka yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tilang. Baik secara manual maupun elektronik berbasis kamera electronic traffic law enforcement alias e-TLE.

Selain itu, Sambodo menyampaikan, pihaknya akan menyiapkan kebijakan baru terkait ganjil-genap di beberapa titik wisata di Jakarta.

Hal ini menyusul pernyataan dari Koordinator PPKM Jawa-Bali sekaligus Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut sebelumnya menyampaikan jika kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan di titik-titik wisata. Khususnya di waktu akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga.

“Nanti sedang kita konsepkan dulu. Kita lagi lihat mana tempat wisata di DKI yang buka,” pungkas Sambodo

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

82  +    =  87