Hukum

Polda Metro Jaya Pulangkan 7 Orang yang Ditangkap KPK

Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya telah menerima limpahan kasus dugaan tindak pidana korupsi pejabat UNJ berupa satu dokumen dan 7 orang.

Namun, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang ditangkap KPK tersebut.

Mereka adalah Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Rektor UNJ Komarudin, dan Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati.

Kemudian dari Kemendikbud, Kapala Biro SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, serta dua Staf SDM Kemendikbud bernama Dinar dan Parjono.

“Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (23/5).

Berdasarkan hasil gelar perkara, ketujuh orang tersebut hanya dikenakan wajib lapor.

Pun penyidik masih akan melakukan penyelidikan guna mengetahui konstruksi peristiwa dalam kasus tersebut.

Untuk keperluan penyelidikan, pihaknya akan memanggil kembali tujuh orang tersebut untuk dimintai keterangan atau klarifikasi. .

“Kemungkinan rencana akan kami siapkan untuk memanggil dan mengklarifikasi,” katanya.

Sebelumnya, Yusri menyatakan, perkara tersebut diterima Polres Jakarta Selatan pada Kamis malam, (21/5). Kemudian, diambil alih Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda keesokan harinya.

“Penyerahan dari teman-teman KPK dalam bentuk satu dokumen dan tujuh orang yang diduga dari UNJ dan pegawai Kemendikbud,” kata Yusri.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  3  =