Channel9.id-Jakarta. Polda Metro Jaya telah memutar balik 29.280 kendaraan yang hendak masuk Jakarta selama 11 hari. Ribuan kendaraan itu ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
“Sejak 27 Mei hingga 7 Juni 2020, Polda Metro Jaya telah memutar balikkan 29.280 kendaraan bermotor, dipaksa putar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (8/6).
Yusri menyatakan, ribuan kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis kendaraan. Namun, mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor roda dua.
“Dari data kendaraan yang diputar balikkan di wilayah DKI Jakarta didominasi sepeda motor sedangkan di luar wilayah DKI didominasi kendaraan pribadi,” kata Yusri.
Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian dengan cara memutar balikkan kendaraan tersebut. Data 29.280 kendaraan yang ditindak itu merupakan data yang dihimpun dari pos-pos pemeriksaan SIKM yang dimiliki Polda Metro Jaya.
Polda Metro tercatat memiliki 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Jakarta lainnya. Pos penyekatan di daerah penyangga itu seperti wilayah Depok, Bekasi dan Tangerang.
“Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang,” pungkas Yusri.
(HY)