Nasional

Polda Metro Jaya Resmi Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar PSBB Jakarta

Channel9.id Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya resmi berlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, mulai Senin (13/4). Sanksi itu berupa surat pernyataan terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

“Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kita berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (13/4).

Selain itu, Sambodo menyatakan, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur terpantau ramai lancar di hari keempat PSBB Jakarta.

“Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai,” katanya.

Kendati demikian, Sambodo menilai, tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 semakin membaik.

“Tapi kita lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara,” katanya.

Sambodo melihat, mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa pengendara mobil yang sebenarnya membawa masker dalam kendaraan namun tidak dipakai.

“Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar,” katanya.

Kepada pengendara yang melanggar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangi pernyataan.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +    =  11