Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan melakukan penutupan akses transportasi umum tanpa perintah Presiden atau Kapolri.
Hal itu diungkapkan menyusul surat edaran yang bersifat rekomendasi dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi.
“Kami di Polda Metro tidak akan melakukan penutupan atau penyekatan tanpa perintah pimpinan negara atau pimpinan kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesYusri Yunus kepada wartawan, Kamis (2/4).
“Saat ini tidak ada penyekatan atau penutupan lalu lintas, baik di tol maupun di arteri di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya,” lanjut Yusri.
Pada 1 April 2020, BPTJ mengeluarkan surat edaran yang bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah untuk melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi apabila wilayah tersebut sudah dikategorikan dan diperkenankan melakukan PSBB.
Pembatasan pemakaian moda transportasi itu diperlukan untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus mata rantai penyebaran vrus corona. Untuk bisa dikategorikan sebagai wilayah PSBB, harus lebih dulu mendapat persetujuan menteri kesehatan. Jika belum resmi mendapat persetujuan Menkes, maka daerah tersebut belum bisa melakukan pembatasan transportasi.
Bagi wilayah Jabotabek yang sudah berstatus PSBB, maka surat edaran itu bisa menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi. Surat edaran itu jelas bukan perintah penghentian transportasi di Jabodetabek.
(Hendrik)