Channel9.id – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 125 pos pemeriksaan dan pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Awalnya hanya ada 33 titik, kini menjadi 158 titik.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, adanya penambahan lantaran PSBB bukan lagi diterapkan di Jakarta, tetapi juga di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi mulai Rabu (15/4).
Sedangkan, untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimulai Sabtu (18/4) mendatang.
“Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) ada 125 titik checkpoint,” katanya, Rabu (15/4).
Rincian penambahan titik pengawasan pelaksanaan PSBB di Jabodetabek, yakni Bekasi kabupaten, 20 titik; Bekasi Kota, 30 titik; Depok, 20 titik; Tangerang Kota, 22 titik; Tangerang Selatan, 31 titik; KP3 Pelabuhan, 1 titik; dan Bandara Soekarno Hatta, satu titik.
Selama PSBB, kendaraan pribadi dan kendaraan umum dibatasi jumlah penumpangnya dan hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Selain itu, penumpang kendaraan umum/pribadi beserta pengemudi juga wajib menggunakan masker.
Per Senin (13/4) lalu, Ditlantas juga mulai mendata pengendara yang melanggar aturan PSBB. Para pelanggar akan diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan.
Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.
Aturan serupa juga akan berlaku dalam pengawasan di Bodetabek. Para pengendara wajib mematuhi aturan PSBB demi menekan laju penyebaran virus corona.
(Hendrik)