Channel9.id, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR), atas dugaan menghasut massa hingga memicu kericuhan di sejumlah wilayah Jakarta.
“Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya mengandung berita bohong yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, ia juga diduga merekrut serta memperalat anak tanpa memberikan perlindungan jiwa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Ade menjelaskan, dugaan penghasutan itu berlangsung sejak 25 Agustus 2025, di sekitar Gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, hingga beberapa titik lain di Jakarta. “Tim gabungan penyidik Polda Metro telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sejak tanggal 25,” tambahnya.
Delpedro kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Benar, yang bersangkutan telah dilakukan penangkapan dan masih dalam proses pemeriksaan,” kata Ade.
Lokataru Foundation merespons penangkapan terhadap Direktur Eksekutif mereka, Delpedro Marhaen, dengan tegas mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi, represif, dan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Lewat akun Instagram resmi, Lokataru menyuarakan protes keras atas penjemputan paksa yang dianggap dilakukan tanpa penjelasan hukum yang jelas, termasuk tidak disertai surat penangkapan resmi.
Lokataru menilai tindakan tersebut melanggar hak konstitusional Delpedro sebagai warga negara dan “bukan hanya sarat kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik.” Mereka mendesak agar ia segera dibebaskan tanpa syarat.
Pihak organisasi juga menyerukan agar aparat menghentikan segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap siapa pun yang menggunakan hak berekspresi secara damai. Mereka menuntut agar negara menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai dengan konstitusi dan standar HAM internasional.
Selain itu, pendiri Lokataru, Haris Azhar, menyampaikan bahwa saat penjemputan, polisi tampak melakukan tindakan intimidasi. Mereka juga disebut sempat merusak CCTV kantor, risiko yang bisa menghilangkan bukti penting. Delpedro bahkan dilarang menghubungi keluarga maupun kuasa hukum pada awal penangkapan.
Dalam laporan Reuters, Lokataru menyatakan bahwa penangkapan ini menambah ketegangan yang sudah tinggi di tengah demonstrasi nasional, dan kembali menunjukkan tekanan terhadap lembaga HAM yang voka