Channel9.id-Jakarta. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial TII karena menimbun belasan ribu butir narkotika di kamar apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. Adapun total ada 15.000 butir ekstasi dan 5.500 butir H5 yang disita polisi dari tangan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, kasus bermula dari informasi masyarakat bahwa ada timbunan narkotika di sebuah kamar apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kemudian, polisi segera menyelidiki kabar itu. Setelah dua minggu diselidiki, polisi akhirnya berhasil mengamankan TII.
“Senin, 6 Juli lalu berhasil mengamankan TII ini dan digeledah di dalam kamar ditemukan narkotika ekstasi dan H5,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).
Yusri menyatakan, tersangka sudah menyimpan narkotika itu selama tiga bulan karena kesulitan menjual narkotika tersebut.
“Didalami pengakuannya memang barang haram tersebut sudah lama disimpan di apartemennya. Dengan situasi pandemi Covid-19 biasa diedarkan di tempat hiburan ini tutup selama ini sehingga dia simpan,” katanya.
Berdasar pemeriksaan, TII mengaku mendapat barang tersebut dari DPO berinisial HMC. HMC juga membayar TII Rp10 juta per bulan selama TII menyimpan narkotika tersebut.
“Setelah didalami, dia mengaku cuma disuruh seseorang inisialnya HMC yang sekarang jadi DPO. Dia juga ngaku dia digaji sekitar Rp10 juta per bulan ya selama dia pegang barang ini itu hampir tiga bulan, jadi sekitar Rp30 juta dia terima untuk menyimpan barang ini,” kata Yusri.
Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu DPO HMC.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(HY)