Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya menegaskan, pesan yang tersebar di WhatsApp terkait razia masker serentak oleh Ditlantas Polda se-Indonesia dengan denda sebesar Rp 250 ribu, adalah hoaks.
“Informasi tersebut tidak benar. Hoaks,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (8/9).
Yusri menjelaskan, Ditlantas Polda tidak berwenang melaksanakan razia terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tugas razia dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Personel dari TNI-Polri hanya melakukan pendampingan terhadap Satpol PP.
“Kewenangan razia itu dari teman-teman Satpol PP. TNI dan Polri mendampingi,” katanya.
Isi pesan berantai yang tersebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp tersebut adalah sebagai berikut:
Assalamu’alaikum wr wb..
Just info! Dari Ditlantas Polda besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah indonesia, dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektor dan dari kejaksaan, polisi, Pom dll…dan kalau ada yg TDK pakai masker langsung di tindak bayar ditempat 250.000…tolong infokan ke keluarga,tetangga dan teman semua ya….jangan sampai kena denda.
(HY)