Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya masih menemukan sejumlah kafe dan spa yang melanggar kebijakan PPKM Darurat.
“Ada lima kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 (Juli 2021) sampai dengan kemarin yang kita ungkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin 5 Juli 2021.
Yusri merinci, lokasi pertama yang didatangi petugas yakni Authentic Restaurant and Lounge di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi mengamankan 81 orang yang 60 pengunjung di antaranya adalah warga negara asing.
Saat dilakukan tes PCR, ada tiga WNA dan seorang WNI yang bekerja sebagai kasir positif Covid-19.
Lokasi kedua yakni Twenty Nine Tropical Cafe and Bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan.
“Ada tiga yang kita tetapkan jadi tersangka baik itu pemilik, supervisor dan EO-nya,” ujar Yusri.
Lokasi ketiga adalah K One Spa di Kalimalang, dalam operasi tersebut polisi menangkap satu orang yang diduga sebagai penyelenggara dan enam orang lainnya.
Sedangkan lokasi keempat adalah Mars Hotel Karaoke and Spa di Pondok Indah di Jakarta Selatan, dalam operasi ini polisi menangkap satu orang penanggung jawab hotel dan sembilan orang lainnya.
Sedangkan lokasi kelima adalah Take Coffe yang berada di wilayah Tangerang Kota dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun aturan yang digunakan dalam penetapan tersangka tersebut yakni Undang-Undang No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman kurungan satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Yusri menegaskan, tindakan kepolisian ini adalah demi menyelamatkan masyarakat dari Covid-19.
Dia pun berharap masyarakat khususnya di Jakarta, menyadari bahwa segala daya upaya petugas baik TNI-Polri maupun pemerintah daerah tidak akan bisa mengatasi pandemi Covid-19 tanpa disiplin protokol kesehatan dari masyarakat.
“Tindakan yang kami lakukan adalah untuk menyelamatkan masyarakat, bukan untuk membuat Jakarta ini sepi, tidak. Tetapi bagaimana kita menyelamatkan masyarakat dan masyarakat mau sadar,” katanya.
HY