Channel9.id – Jakarta. Polda Metro Jaya melaporkan belum ada kelangkaan minyak goreng di Jakarta. Polda Metro Jaya pun menegaskan terus memantau dan mengawasi ketersediaan minyak goreng di Jakarta untuk mencegah penimbunan.
“Kami terus pantau, tapi selama ini minyak goreng di Jakarta masih stabil,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin 21 Februari 2022.
Sebelumnya Satgas Pangan Polri memperingatkan para pelaku usaha yang menimbun minyak goreng akan ditindak karena perbuatannya itu melawan hukum dan dapat menyebabkan kelangkaan.
Baca juga: Polri: Penimbun Minyak Goreng Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan dapat kena hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-perundangan.
Pelaku penimbunan minyak goreng dapat disangkakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang No. 7 Tahu. 2014 juncto Pasal 11 ayat 2 Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
HY