Hot Topic

Polda Metro Jaya Tidak Segan-Segan Tindak Perusahaan Non Esensial yang Tidak WFH

Channel9.id – Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya akan menindak para perusahaan berkategori non esensial yang tetap beroperasi seperti biasa tanpa menerapkan work from home (WFH) 100 persen.

Penindakan hukum akan dilakukan oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) PPKM Darurat yang sudah dibentuk oleh Polda Metro Jaya.

“Tim Gakkum akan terus melakukan patroli, akan mengecek langsung, akan memonitor langsung, jika menemukan perusahan-perusahaan yang non esensial, yang masih memaksakan pegawainya kerja, akan kita tindak, akan kita sidik,” kata Yusri, Senin 5 Juli 2021.

Dasar hukum penindakan menggunakan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular khususnya di Pasal 14.

Polda Metro Jaya akan menindak tegas pelaku-pelaku di perusahaan non esensial dan non kritikal yang tidak memberlakukan WFH 100 persen.

“Tolong sekali lagi perusahaan-perusahaan yang non esensial atau sudah diatur dalam sektor non esensial, kalau memang sudah tidak boleh kerja atau tutup 100 persen cukup pegawainya WFH saja, jangan dipaksakan pegawainya untuk kerja,” kata Yusri.

“Kami akan tindak, kami tidak main-main, kami akan tindak. Ini tegas kami sampaikan karena masih kami temukan,” lanjutnya.

Diketahui, PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Satu dari beberapa poin dalam PPKM Darurat adalah mengatur tentang kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi sejumlah kantor atau perusahaan.

Sejumlah kantor atau perusahaan yang bergerak di sektor non essential, wajib memberlakukan kebijakan WFH 100 persen bagi pekerjanya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  72  =  76